Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Jamur Barat Kampung Remesen Kabupaten Aceh Tengah

Straight News

ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah, Polda Aceh menggelar Rekontruksi (Reka Adegan) Kasus Pembunuhan terhadap warga Kampung (Desa *Red) Remesen Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah berinisial Risdian (50), Rabu (11/12/2024).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Dusun Jamur Barat Kampung Remesen Kecamatan Silih Nara pada 16 November 2024 lalu, dan pelakunya berinisial Ridwan Bin Kamaludin (50) Warga Kampung Remesen Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam Rekontruksi Kasus Pembunuhan tersebut diperagakan Dua Puluh Empat (24) Adegan. Rekontruksi itu dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Aceh Tengah Iptu.Deno Wahyudi, S.E, M.Si yang dilaksanakan di lapangan Mapolres Aceh Tengah serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), para saksi-saksi dan keluarga korban dan pelaku di dampingi oleh Penasehat Hukumnya.

Rekontruksi dimulai pukul 09.30 WIB, adegan diperagakan mulai dari keberangkatan Pelaku bersama istrinya (R) dari rumah untuk memperbaiki saluran air hingga saat peristiwa pembunuhan terjadi dan sampai korban digorok serta korban dinaikan ke mobil Ambulance menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru.

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Dody Indra Eka Putra, S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim Iptu. Deno Wahyudi, S.E, M.Si, mengatakan,”Proses Rekontruksi ini dilakukan untuk pendalaman serta melihat lebih jelas Kasus yang sedang ditangani oleh penyidik Unit Tipidum Polres Aceh Tengah,” ucapnya.

“Hari ini kita melakukan Rekontruksi untuk melihat lebih jelas seperti apa Kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku, untuk reka adegan yang diperankan sebanyak 24 Adegan, yang mana korban diperankan oleh anggota Polri,” ucap Iptu. Deno Wahyudi.

Ditambahkannya,”Nanti hasil Rekontruksi ini dimasukan kedalam berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk Kajari Takengon dan menjadi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku di Pengadilan Negeri (PN) Takengon Kabupaten Aceh Tengah,” ujarnya.

Rekontruksi dijaga ketat oleh beberapa anggota kepolisian Polres Aceh Tengah, serta turut hadir keluarga dari korban, salah satu keluarga korban berinisial Sumarni (45) dan Wardiati (40) menuturkan kepada awak media, “Pelaku telah tega membunuh keluarga kami, dan pelaku tidak ada perikemanusiaannya, dan kami mengharap kepada Bapak Polisi dan Bapak Jaksa serta Bapak Hakim dapat menghukum pelaku seberat-beratnya atas perbuatanya,” ucap keluarga korban.

“Kami atas nama keluarga korban mengharapkan, supaya pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya karena pelaku telah tega membunuh keluarga kami,” ucapnya dengan berlinang air mata.

Liputan: (Alamsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *