Straight News.
ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah, Polda Aceh, melalui Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan pengiriman berkas perkara (tahap I), terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan lanjutan pasar bertingkat Bale Atu Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah. Rabu (15/01/2025).
Kapolres Aceh Tengah AKBP. Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E, M.Si, mengatakan, berkas yang dikirmkan tersebut terkait dugaan korupsi proyek pembangunan lanjutan pasar bertingkat Bale Atu Tahun Anggaran 2018, bersumber dari dana APBD pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah.
“Nilai kontrak sebesar, Rp. 1.697.800.000,- (satu milyar enam ratus sembilan pukuh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), dengan kerugian Negara sebesar Rp. 526.324.607.- (lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu enam ratus tujuh rupiah),” ungkapnya.
Ditambahkannya, hari ini personelnya dari Unit Tipidkor mengirimkan Berkas Perkara Tahap I ke Kejaksaan Negeri Takengon sebanyak empat Berkas Perkara dengan tersangka berinisial MA, DK, HP dan AL.
Kata Deno, pengiriman berkas perkara tahap ini merupakan tahapan proses penyidikan yang harus dilaksanakan oleh penyidik atau penyidik pembantu Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Tengah.
“Berkas yang telah diserahkan selanjutnya akan diserahkan ke Jaksa untuk diteliti, Bila hasil penyidikan belum lengkap Jaksa akan mengembalikan berkas perkara beserta petunjuk-petunjuk untuk dipenuhi penyidik,” terangnya lebih lanjut.
Akhirnya, Iptu Deno, menyebutkan bahwa proses pelimpahan berkas ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum di wilayah Aceh Tengah. Kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen Polres Aceh Tengah untuk menyelesaikan setiap kasus yang ada secara profesionalisme dan integritas tinggi.
Liputan: (Alam Sokeh)