ACEH TENGAH-METRO GEMA NEWS:
Sat Reskrim polres Aceh Tengah mengamankan seorang laki-laki berinisial AB(47) yang diduga telah melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) dan senapan jenis pcp terhadap Bukhari (38) selaku reje (kepala desa) kampung (red*desa) Tanjung kecamatan rusip antara kabupaten Aceh Tengah.sabtu (25/05/2024)
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,melalui kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah membenarkan hal tersebut,pelaku ditangkap pada hari Jumat (24/05/2024) sekitar pukul 12.00 wib di rumah orang tua pelaku yang beralamat di kampung Blang Seunibung Langsa kota,kota Langsa.
“Saat itu korban (BU) sedang berada dirumah Hasra Buwandi (HB) mengurus surat peternakan ,tiba-tiba saja saat itu datang pelaku AB bersama SB (43) kerumah tersebut sambil berteriak ” KELUAR KAU” mendengar teriakan tersebut (BU) pun keluar dari rumah untuk menghampiri pelaku AB,begitu BU hendak keluar pelaku AB menyuruh (SB) menembak BU dengan senjata senapan angin Pcp yang dibawa SB,namun tembakan tersebut tidak mengenai BU melainkan mengenai kaca rumah HB,setelah itu korban BU langsung mendekati pelaku SB dan berhasil merebut senapan angin tersebut,tak berhenti disitu kemudian pelaku AB membawa sebilah samurai (pedang) datang dan mengayunkan pedang tersebut kearah BU,dengan ucapan “KAU HARI INI HARUS MATI” ujar Andika.
Lanjut Andika,ketika korban BU hendak merebut pedang dari tangan AB,pelaku AB mundur menghindari BU lalu pelaku SB kembali mengancam dengan mengarahkan tombak kearah BU,kemudian tombak berhasil direbut oleh JONIANSYAH (38) selaku kaur pemerintahan kampung Tanjung yang berada dilokasi saat kejadian tersebut,ucap Andika.
Adapun motif pelaku melakukan pengancaman dengan senjata tajam terhadap reje (kepala desa) tersebut,karena pelaku AB tidak terima ditegur dan dilarang oleh korban,karena AB menggunakan narkotika dikampung Tanjung kecamatan rusip antara kabupaten Aceh Tengah.
Merasa keberatan dengan perlakuan pelaku,korban (BU) yang selaku reje (kepala desa) kampung Tanjung tersebut akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Adapun barang bukti yang sudah berhasil di amankan pihak kepolisian berupa satu buah tombak kayu dengan ukuran 1,5 meter dengan ujung besi runcing,dan pelaku (AB) sudah diamankan dan selanjutnya dibawa ke polres Aceh Tengah untuk diproses lebih lanjut,sedangkan pelaku (SB) merupakan warga Aceh Tamiang dalam pengejaran (DPO) pungkas Andika.
Liputan:(Alamsyah).