Polres Aceh Tamiang Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Kokain dan Menangkap Pelaku

Ditaksir bernilai 4 milyar rupiah

Straight News.

ACEH TAMIANG – METRO GEMA NEWS:

Polda Aceh, Polres Aceh Tamiang melalui Satuan Reserse Narkoba telah berhasil mengungkap narkotika jenis kokain yang ditaksir bernilai 4 milyar rupiah, hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, SH, MH, didampingi Waka Polres Kompol Ichsan, S.H, Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro, SH, MH, Kasi Humas AKP Ismail pada konferensi pers di aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang. Selasa (07/01/2025) pukul 09.00 WIB.

AKBP Muliadi, menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut didapatkan berawal dari informasi yang dterima oleh personil Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang terkait adanya seorang laki-laki dengan inisial M (34) akan datang menuju Kampung (Desa *Red) Upah Kecamatan Bendahara Kabuapaten Aceh Tamiang, untuk mengantarkan Narkotika Jenis Kokain dengan menggunakan sepeda motor.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkoba jenis kokain di Aceh Tamiang, sehingga kita melakukan penyamaran untuk memancing pelaku bertransaksi dan melakukan penangkapan kepada tersangka,” ungkapnya

Setelah pelaku berhasil diamankan, selanjutnya personil Satresnarkoba Pimpinan Kasatresnarkoba AKP Erwo Guntoro melakukan penggeledahan di kediaman M yang berada di Kampung Kuala Penaga Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang dengan didampingi oleh perangkat Kampung. Dari hasil penggeledahan personil Satresnarkoba tersebut, mereka kembali menemukan 2 (dua) paket besar diduga Kokain yang disimpan di dalam jerigen bekas oli berwarna merah.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa Kokain tersebut didapatkan dari pria berinisial Z yang bertempat tinggal di Kampung Rantau Pakam Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang (DPO).

Penangkapan pelaku pengedar Narkoba jenis Kokain tersebut terjadi di Dusun Perdagangan Kampung Upah Keamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 pukul 21.00 WIB.

“Dari pelaku M,  kita berhasil menyita barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening klip merah berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis Kokain, berat bruto 0,71 gr, 1  bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis Kokain yang bertuliasan FEDEX dan 1 bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis Kokain yang terdapat
gambar kartun atau animasi manusia memegang bendera Brasil, berat broto 2.244 gr, 1  unit Sepedamotor yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi tersebut dan 1 buah jerigen bekas oli berwarna merah, ” Ungkap AKBP Muliadi dalam komprerensi pers tersebut.

Lebih lanjut, AKP Erwo Guntoro menambahkan, penangkapan narkoba jenis Kokain tersebut pertama kalinya di Aceh Tamiang, karena seperti yang diketahui Kokain termasuk narkotika yang sulit didapatkan.

“Dengan pengungkapan Narkoba jenis narkotika ini akan menjadi pembuka pintu untuk kami dapat terus melakukan pengembangan karena untuk pertama kalinya narkoba jenis Kokain ini terungkap dan tertangkap, tentu saja hal ini akan terus kami kembangkan sehingga pemasok narkotika ini bisa kita ungkap dan kita tangkap semuanya,” ujarnya

Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika maka pelaku Pelaku dipidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,-

Liputan/Tayang Ulang: (Fahkrul Razi, C.PS., C.TM/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *