Polres Aceh Tengah Serahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan.

0:00

Straight News.

ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:

Kepolisian Resor Polres Aceh Tengah melalui Penyidik Unit II Tipidter Sat Reskrim, pada Rabu 23 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, menyerahkan dua Tersangka beserta Barang Bukti (BB) Tindak Pidana, Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi Ke Kejaksaan Negeri Takengon, Kamis (24/04/2025).

Kedua Tersangka sebelumnya ditahan atas Tindak Pidana, Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi, atas penyalahgunaan BBM Bersubsidi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dengan tersangka Iskandar Bin Amis (35) dan Juliarsyah Bin Rahmatsyah (55), Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP. A/18/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tanggal 6 November 2024 dan Laporan Polisi Nomor : LP. A/19/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tanggal 6 November 2024.

Kedua Tersangka tersebut di amankan bersama barang bukti oleh Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, usai mengisi BBM Bersubsidi dari SPBU Jalan Lintang Kampung (Desa*Red)Nunang Antra Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah pada Rabu 06 November 2024.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin oleh Kanit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Aipda.Amran Mukhtar, di dampingi Bripka. Ruslan, Bripka. Zikra, Bripka. Syuhada, serta Brigadir.M. Jalil, dan langsung diterima oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmedi Afdal Ramadhan,S.H.

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Dody Indra Eka Putra, S.I.K, M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu. Deno Wahyudi, S.E, M.Si, pada Kamis 24 April 2025, menyampaikan,” Bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan Tersangka dan barang bukti (BB)setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.

” Kegiatan yang kami lakukan hari ini merupakan Program COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI No. 6, Peningkatan kinerja penegak hukum,” ujar.Iptu.Deno.

Ditambahkannya,” Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan terselenggaranya tertib Administrasi Penyidikan. Penyerahan Tersangka dan barang bukti (BB)ditandai dengan penandatanganan buku Register B12 dan Berita Acara,

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bukti Komitmen kami dalam keseriusan penegakan Hukum untuk selalu menuntaskan setiap kasus yang terjadi dan kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam setiap penanganan Kasus,” ungkapnya.


Liputan:(Alamsyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *