Straight News
LHOKSEUMAWE – METRO GEMA NEWS:
Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I berupa ganja di sebuah rumah di JL. Nelayan Lr. IV Desa Pusong Baru, Kota Lhokseumawe pada Rabu, 24 April 2024, pukul 18.00 WIB.
Identitas pelaku adalah MD (55 tahun) pekerjaan nelayan warga eyamtalira bayu dan SA (36 tahun) pekerjaan wiraswasta warga Kura Makmur, Aceh Utara.
Kepada awak media, Kamis (25/4/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah tersangka. Setelah melakukan penggerebekan, dua pelaku ditemukan di dalam rumah bersama barang bukti. Mereka mengakui akan menggunakan ganja tersebut bersama-sama.
“Barang bukti yang diamankan meliputi 1 paket ganja seberat 8,23 gram, kertas paper, rokok, kotak rokok Luffman, dan sebuah tas sandang berwarna biru dongker, ” ujarnya
Kedua tersangka, sebut Kapolsek, akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal Pasal 132 (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
“Saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” pungkasnya.
Liputan: (Hidayat, SE)