MANADO- METRO GEMA NEWS:
Pemasangan papan informasi pertanda akan dimulainya proyek penimbunan kawasan laut menjadi area komersialisasi bagi para investor dan menjadi lanjutan dari proyek reklamasi boulevard 2, menimbulkan kritikan dari banyak pihak tak terkecuali Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang (YLBHI) LBH Manado.(10/05/2024)
Berdasarkan informasi yang didapat dari satriano pangkey SH.selaku Direktur LBH Manado mengatakan,proyek ini akan membuat daratan baru seluas 90 Ha dengan dasar Penerbitan Kesesuaian Ruang Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin pelaksanaan reklamasi oleh pemerintah yang di klaim dipegang oleh pengembang (Reklamator) yakni PT. Manado Utara Perkasa (MUP).
YLBHI LBH Manado melihat dalam proyek ini terjadi manipulasi hukum, pelanggaran hak asasi masyarakat pesisir serta perusakan lingkungan hidup. Selain dugaan pelanggaran legal prosedural yang disebabkan akses partisipasi publik yang bermakna tidak diwujudkan,”ujar pangkey
Di sisi lain,YLBHI LBH manado menilai secara substansial berdasarkan prespektif keadilan sosial, proyek reklamasi diwilayah manado utara ini merupakan bentuk perampasan laut dengan konversi kawasan perairan yang merupakan milik bersama, menjadi konversi dalam bentuk komersialisasi ruang pesisir yang akan merugikan nelayan tradisional dan merusak ekosistem laut, sehingga dapat berdampak buruk pada keberlanjutan lingkungan hidup, sampai adanya potensi terjadi bencana banjir pesisir atau ROB.
Sebagai mana temuan ilmiah YLBHI Forum asia tahun 2021 dalam risetnya tentang pemiskinan, perubahan iklim dan pelanggaran HAM, menunjukan temuan bahwa adanya reklamasi di pesisir sangat berdampak buruk pada nelayan sebagaimana fakta lapangan terjadi pada proyek reklamasi sebelumnya di kecamatan titiwungen sario.
Mulai dari tidak memadainya dermaga , meningkatkan resiko terkena gelombang tinggi, berkurangnya hasil tangkap nelayan bahkan hilangnya mata pencaharian hingga mempengaruhi lingkungan hidup.
Menurut pemberitaan di media online, owner perusahaan pengembang Agus Elektrik Abidin memiliki reputasi buruk, diduga sebagai calo jual beli tanah atau makelar di sulut,
proses pengurusan ijin yang sarat masalah, rekayasa dan banyak gratifikasi.
Lewat pemberitaan ini YLBHI-LBH Manado Mendesak
1. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menghentikan proyek reklamasi diwilayah manado utara dan mencabut izin pelaksanaan reklamasi PT MUP.
2. BPN, Polri dan kejaksaan RI untuk melakukan investigasi dan penyelidikan secara transparan dan akuntabel terhadap dugaan praktek mafia tanah dalam proyek reklamasi manado utara
3. Memberikan akses ruang dan kedudukan yang efektif bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam setiap pembangunan
Liputan:( Refli Sanggel )