PTPN-1 Sepakati Pelepasan 80 Hektar Lahan untuk Kepentingan Umum di Aceh Tamiang

0:00

Soft News.

ACEH TAMIANG – METRO GEMA NEWS:

PT Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1) akhirnya menyetujui pelepasan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) mereka seluas 80 hektar di Kabupaten Aceh Tamiang, setelah melalui serangkaian proses dan desakan masyarakat. Keputusan ini diambil melalui sidang Tim B yang dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kantor Wilayah Provinsi Aceh, Kamis(19/12/2024), berlangsung di Aula Setdakab Karang Baru, Aceh Tamiang.

Keputusan pelepasan lahan tersebut memenuhi tuntutan masyarakat yang menginginkan lahan digunakan untuk fasilitas umum seperti Polsek, sekolah, Puskesmas, PDAM, masjid, dan lainnya. Hal ini juga didukung dengan syarat bahwa masyarakat harus memenuhi peraturan yang berlaku sesuai perundang-undangan.

Terkait hal itu sebelumnya di awali proses peninjauan dan Demo oleh Masyarakat saat Tim B melakukan peninjauan lapangan pada hari Selasa 17 Desember 2024 lalu, tim disambut aksi demonstrasi sekitar 600 warga. Masyarakat menuntut pelepasan 80 hektar lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat Kerajaan Kaloy. Demo berlangsung selama 1,5 jam berjalan damai dengan pengawalan ketat 150 personel Polres langsung dipimpin Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi.

Muhammad Uria(43), perwakilan masyarakat, menyebut bahwa tuntutan ini merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 5 poin c, yang mengatur hak masyarakat terhadap tanah ulayat yang dikuasai oleh HGU.

“Wajar masyarakat meminta haknya dikembalikan, karena cikal bakal tanah PTPN-1 ini berasal dari tanah ulayat Kerajaan Kaloy,” ungkapnya.

Sidang Tim B dan Keputusan Akhir

Sidang Tim B dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pj. Bupati Aceh Tamiang, Kepala BPN Provinsi Aceh, Direktur PTPN-1, camat, dan para Datok Penghulu. Dalam sidang tersebut, pihak PTPN-1 akhirnya mengakomodir tuntutan masyarakat dengan menyerahkan 80 hektar lahan untuk kepentingan umum.

BPN Provinsi Aceh memberikan apresiasi kepada masyarakat atas tuntutan yang disampaikan secara damai. “Permohonan masyarakat akan kami teruskan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk segera mendapatkan persetujuan lebih lanjut,” ujar perwakilan BPN Provinsi Aceh.

Dukungan Pemerintah Daerah

Pj. Bupati Aceh Tamiang, yang diwakili oleh Asisten I, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan ini. “Langkah ini penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap proses pelepasan lahan ini segera terealisasi. “Kami sangat berterima kasih kepada Tim B yang telah memenuhi keinginan kami. Semoga permohonan ini segera disetujui oleh Kementerian,” pungkas Muhammad Uria.

Keputusan ini menjadi contoh nyata penyelesaian konflik agraria yang mengedepankan dialog, kepentingan umum, dan penghormatan terhadap aturan hukum.

Liputan: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *