MEDAN – NETRO GEMA NEWS
Seorang oknum anggota Ormas FKPPI Kota Medan ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Penangkapan dilakukan terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap seorang petugas parkir.
Pelaku berinisial Ib (47) dengan sengaja memukul/menganiaya Sy (36) di halaman Hotel Grand Antares, Medan. Sumut, pada Selasa (27/02/2024) lalu, akibat kejadian ini korban mengalami luka memar dibagian bibir dan mulut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap Jumat (08/03/2024), pelaku sebelumnya sudah pernah di hukum dalam kasus pelanggaran UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pelaku ditangkap saat sedang duduk-duduk bersama kawan-kawannya di areal Hotel Antares, saat dilakukan interogasi dilokasi penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban, saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pelaku penganiayaan lainnya yang ikut memukul korban masih dalam pengejaran,” ucap Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya kepada wartawan melalui grup WhatsApp. Minggu (10/03/2024).
Diketahui, peristiwa penganiayaan terjadi saat korban sedang bertugas menjaga parkir di Hotel Grand Antares, kemudian ada anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) FKPPI yang ingin bertemu dengannya.
Saat bertemu terjadi keributan dan pertengkaran, dimana pelaku dan anggota FKPPI lainnya mempertanyakan, kenapa kendaraan karyawan Hotel Grand Antares juga dikutip biaya parkir.
Tiba-tiba anggota FKPPI langsung memukul korban menyebabkan bibir dan mulutnya memar, merasa tidak senang, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Medan Kota. (Sy)