Rekomendasi DPRD Propinsi Sulawesi Utara Terkait Konflik Agraria Kalasey Tak Kunjung Di Tandatangani 

Depth News 

SULAWESI UTARA –METRO GEMA NEWS:

Konflik agraria serta ganti rugi lahan pertanian warga di Desa Kalasey 2 Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara atas beberapa proyek pembangunan tak kunjung tuntas, pasalnya Pemerintah Daerah belum merespon aspirasi petani Desa Kalasey 2 yang beberapa kali sudah disampaikan lewat surat resmi. Bahkan Aksi Demonstrasi dan upaya lainnya juga dilakukan.

Sejauh ini upaya warga petani telah sampai pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD SULUT pada bulan Desember tahun 2023 lalu yang melibatkan beberapa stakeholder terkait. Namun, sampai berita ini dimuat belum ada surat rekomendasi yang diterbitkan DPRD Provinsi Sulut.

 

Agustina Lombone (65)  menyampaikan kepada awak media
Metro Gema News, Sabtu (20/04/2024)  bahwa DPRD sudah mengirimkan surat permohonan rekomendasi dari Komisi Satu kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang diterbitkan tanggal 22 Desember 2023 lalu. Namun, sampai detik ini Ketua DPRD Propinsi belum menandatangani Rekomendasi yang diinginkan tersebut.

“Isi dari surat permohonan Rekomendasi dari Komisi Satu jelas menerima aspirasi dan tuntutan masyarakat supaya Pemerintah Propinsi sampai Pemerintah Desa memfasilitasi ganti rugi atas beberapa proyek pembangunan yang sudah menggusur perkebunan warga,” ujar Agustina Lambone.

Pada poin lain, Komisi Satu merekomendasikan supaya Pemerintah Propinsi Sulut menghibahkan lahan pertanian di Kalasey kepada masyarakat yang sudah berumur 94 tahun ditempati dan bertani di atas lahan tersebut. Tegas dia sembari menunjukan Surat permohonan rekomendasi dari Komisi Satu.

Ketua DPRD Propinsi Sulut, Dr. Fransiscus Andi Silangeng Sp.B, KBD tidak mengeluarkan komentar apapun  saat dikonfirmasi oleh Media Melalui chatting WhatsApp.

Satriano Pangkey direktur LBH Manado selaku kuasa hukum warga petani Desa Kalasey 2 menyesali sikap Ketua DPRD Provinsi yang sampai sekarang tidak menandatangani rekomendasi tersebut

“Perampasan lahan yang dialami petani Kalasey 2 adalah bentuk pengabaian DPRD Provinsi pada konsikuensinnya,” ujar Satriano.

Menurut Pangkey seorang petani yang mencari keadilan, dia mendesak DPRD Provinsi untuk segera menindaklanjuti dan mengeluarkan rekomendasi yang berpihak pada petani.

“Jangan jadikan petani Kalasey sebagai komoditas politik, ketika kepentingannya selesai terus kemudian memunggungi rakyat yang mencari keadilan,” Pungkasnya.

Liputan:(RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *