Respon Cepat Aduan Masyarakat, Dalam Waktu 1 Jam, Polres Aceh Tengah Amankan Dua Pelaku Pungli

0:00

Straight News.

ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:

Kepolisian Resor Aceh Tengah melalui Satuan Intelijen Keamanan,  berhasil mengamankan dua pelaku Pungutan Liar (Pungli) kepada para pengguna jalan, Selasa (04/02/2025).

Dua pelaku pungli diamankan di ruas jalan Takengon – Atu Lintang Kampung (Desa*Red) Linung Ayu Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah, Senin (03/02/2025 pukul 15.00 WIB.

Satu jam sebelumnya, pukul 14.00 WIB,  Sat Intelkam menerima informasi dan laporan dari masyarakat terkait pungli tersebut, respon cepat dari Polres Aceh Tengah melalui Sat Intelkam Iptu. Denny Dharmawan, S.H, M.H, pukul 15.00 WIB, berhasil mengamankan dua orang, pelaku sedang melakukan pungli kepada pengguna jalan raya dengan modus berpura-pura memperbaiki jalan yang rusak akibat longsor.

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Dody Indra Eka Putra, S.I.K, M.H, menjelaskan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pungli d ijalan raya pada saat para pelaku sedang menjalankan aksinya, kedua pelaku inisial SN (58) dan AH (32) warga dari Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.

“Pelaku sengaja mendramatisir jalan rusak dan berlubang dengan menempatkan alat-alat kebersihan berupa Baki, Cangkul, dan Gerobak Sorong di badan jalan seakan-akan sedang bekerja memperbaiki jalan untuk menarik simpati pengguna jalan,” ujarnya.

Ditambahkannya,” Pelaku sudah berulang kali melakukan pemungutan liar di titik lokasi yang berbeda sepanjang jalan Takengon – Atu Lintang, sudah pernah dilarang oleh aparat Kampung setempat, namun tidak diindahkan. Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni, 1 buah gerobak dorong, 1 buah Linggis, 1 sekop, 1 cangkul, 1 parang, dan satu buah kotak Mie Instan yang berisikan uang senilai Rp. 713.500 hasil dari pungli mulai pukul 08.00 -14.00 WIB,” ungkapnya.

Para pelaku dan barang bukti tersebut diserahkan kepada aparat Kampung, Reje (Kepala Desa *Red) setempat dengan didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Pegasing untuk diselesaikan secara Restorasi Justice, sesuai Qanun yang berlaku di kampung dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara uang Rp. 713.500,- dipergunakan untuk keperluan Masjid Kampung Linung Ayu, diketahui oleh kedua pelaku serta Reje Kampung Linung Ayu dan Reje Kampung di tempat pelaku berdomisili.

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Dody Indra Eka Putra, mengimbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan jalan rusak untuk melakukan pungli, dengan modus pengaturan jalan dan perbaikan jalan.

“Segera laporkan jika terjadi kembali aksi pungli di jalan, kami akan menindak dengan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, ” tegas Kapolres dalam siaran Persnya.

Liputan: (Alamsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *