JAKARTA – METRO GEMA NEWS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024. Penetapan ini didasarkan pada rekapitulasi suara nasional yang dilakukan oleh KPU pada Rabu, 20 Maret 2024.
Pasangan Prabowo-Gibran berhasil memperoleh dukungan mayoritas dengan total 96.214.691 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mendapatkan 40.971.906 suara, dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, mengumpulkan 27.040.878 suara.
Rekapitulasi ini mencakup perolehan suara dari 38 provinsi di Indonesia serta 128 wilayah luar negeri. Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 secara resmi menetapkan hasil pemilihan umum untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota legislatif di berbagai tingkatan.
“Memutuskan, menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat.
Dengan kemenangan ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan memimpin Indonesia untuk periode 2024-2029, membawa visi dan misi mereka untuk mewujudkan kemajuan negara dan peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia,”
(Redaksi)