Sat Narkoba Polres Langsa Amankan Residivis Penjual Sabu

Straight News

KOTA LANGSA – METRO GEMA NEWS:

Maraknya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu Sat Res Narkoba Polres Langsa lakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Gampong (Desa *Red) Matang Setui Kecamatan Langsa Timur, Kamis, (25/4/24).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH, MH mengatakan melakukan pengerebekan di sebuah rumah berkat adanya laporan dari masyarakat setempat.

“Pengerebekan tersebut pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa” ujar Kasat.

Pelaku berinisial ARS (30) Wiraswasta, Dusun Mawar Gampong Matang Panyang Kecamatan Langsa Timur.

”Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2020 ianya divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 4,8 tahun penjara kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Langsa,” sambungnya.

Adapun BB yang  diamankan 7 paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,96  Gram,  1 dompet warna biru, 1 timbangan digital warna hitam, 1 gunting dan 1  plastik tembus pandang.

Untuk saat ini pelaku dan BB sudah diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.

Liputan: (Wiwin Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *