Straight News.
LANGKAT – METRO GEMA NEWS:
Seorang pria berinisial RL (56) warga Kecamatan Pangkalan Susu yang disinyalir sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja kering, berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Langkat.
Pelaku diamankan di Linkungan VIII Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut pada hari Selasa , 17 September 2024 malam.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi Kelurahan Beras Basah sering terjadi transaksi narkoba, atas informasi ini petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Saat ditangkap, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 13 paket (amp) daun ganja kering siap edar, 1 plastik asai berisi daun ganja kering dengan brutto 500 gram, 10 paket kecil daun ganja yang ditemukan di kantong celana, 1 buah handphone merk Nokia dan uang tunai Rp. 70.000,-
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, saat dikonfirmasi mengatakan, ”Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. Jumat (19/9/2024).
AKP Rajendra Kusuma menambahkan, bahwa Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
“Kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” tegasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Langkat berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyebaran narkotika lebih lanjut di wilayah tersebut.
Liputan: (Syah)