Straight News
ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:
Satreskrim polres Aceh Tengah berhasil menangkap dan mengamankan 5 orang tindak pidana Maisir/perjudian sabung ayam Jumat( 26/04/2024).
Kapolres Aceh Tengah AKBP.Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu. Andika Ardiansyah menjelaskan ,5 orang pelaku judi sabung ayam berhasil diamankan dengan inisial AR (33), WG (48), MN( 50), GU (40), dan MA (24), kelima pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.
Dari kelima pelaku yang ditangkap, berhasil diamankan 5 orang sedangkan selebihnya melarikan diri (DPO), karena mengetahui kedatangan anggota Satreskrim Polres Aceh Tengah saat berjalan menuju TKP, mereka berhasil kabur.
Bersama dengan pelaku ,petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 ekor ayam Siam jantan, 1 buah matras/ring arena sabung ayam, 1 alas karpet warna hijau, 2 buah busa spon pembersih ayam, 1 buah anduk kecil serta uang hasil taruhan sebesar Rp. 750.000,-
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, anggota unit Opsnal dan Tipidter langsung mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan sekira pukul 18.30 WIB. Kita sudah mengamankan pelaku di Polres Aceh Tengah beserta barang bukti guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Andika.
Liputan: (Alamsyah)