Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku Pencuri Motor.

0:00

Straight News.

ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:

Respon aduan warga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, Minggu (23/03/2025).

Pelaku berinisial M (25) asal Aceh Utara, ditangkap pada Sabtu pagi 22 Maret 2025 pukul 04.36.WIB di wilayah Kampung (Desa *Red) Arul Kumer Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.

M ditangkap setelah melakukan aksi pencurian motor temannya sendiri di wilayah Kampung Simpang Empat Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat meminjam motor korban berjenis Honda CRF Nomor Polisi BL 4834 FAB pada Jumat 21 Maret 2025 pukul 14.00.WIB, saat meminjam itulah, tersangka menggandakan kunci (Duplikat) sepeda motor tersebut.

Kemudian, malam harinya sekitar pukul 22.00.WIB pelaku menghubungi korban dan menanyakan keberadaannya, setelah mengetahui keberadaan korban, pelaku mendatangi lokasi keberadaan korban dan mengambil motor tersebut menggunakan kunci palsu (Duplikat).

Setelah itu motor dititipkan ditempat temannya di jalan Lembaga Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Menindaklanjuti laporan pengaduan korban atas kehilangan kenderaannya, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatreskrim Iptu. Deno Wahyudi, dalam siaran Persnya pada Minggu Siang 23 Maret 2025 menjelaskan, “Adapun pencurian tadi terjadi pada hari Jumat 21 Maret 2025 sekitar pukul 22.00.WIB, dan kini pelaku sudah diamankan di Polres Aceh Tengah guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Iptu. Deno Wahyudi, dalam siaran Persnya.

Liputan:(Alamsyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *