Straight News.
ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah, melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), mengamankan seorang laki-laki inisial FW (24), warga Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, pada hari Selasa, 1 Juli 2025, diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Selasa (15/07/2025).
Kapolres Aceh Tengah AKBP. Muhamad Taufiq, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu. Deno Wahyudi, S.E, M.Si, mengatakan, “Penangkapan terhadap FW setelah keluarga korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah pada Selasa (2/7/2025), sesuai LP/B/121/VII/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tanggal 02 Juli 2025,” ucapnya.
“Dalam laporan tersebut, keluarga korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap adiknya, sebut saja Mawar (16). Dari hasil pemeriksaan keluarga korban, adik iparnya tidak pulang ke rumah selama 6 (enam) hari, di mana terakhir kali Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, korban dijemput oleh pacarnya dan pamit jalan-jalan ke Danau. Sejak itu, korban tidak kembali ke rumah,” ujar Iptu Deno Wahyudi.
Ditambahkannya, “Korban ditemukan oleh keluarganya pada Selasa, 1 Juli 2025, berada di rumah pelaku FW. Di mana usai jalan-jalan, korban diturunkan oleh sang pacar di persimpangan menuju rumah korban. Saat itu, bertemu dengan FW, selanjutnya mengajak korban ke rumahnya dan dilecehkan, sehingga korban tidak berani pulang ke rumah. Mendengar pengakuan korban, keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa pelecehan tersebut ke Polres Aceh Tengah,” tuturnya.
Saat ini, pelaku FW telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi, S.E, M.Si, dalam siaran persnya pada Selasa, 15 Juli 2025.
Liputan: (Alamsyah).














