Straight News.
ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah Polda Aceh kembali menangkap tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, Selasa (24/12/2014).
Tiga pelaku ditangkap pada hari Minggu 22 Desember 2024. Dari ketiga pelaku berinisial SK (25) Warga Kampung (Desa *Red) Arul Gele Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, EM (34) Warga Kampung Mekar Indah Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, dan SM (44) Warga Kampung Atu Singkih Kecamatan Rusip Antara Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP.Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatresnarkoba Iptu.Fahrurrazi menjelaskan, “Penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja itu berawal dari penangkapan terhadap tersangka SK pada Minggu 22 Desember 2024 pukul 18.30.WIB di Kampung Takengon Timur Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 50 gram Ganja dan 1 unit Handphone,” ucapnya.
“Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka SK mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka EM,. Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka EM sekitar pukul 21.30 WIB. Tepatnya di Kampung Mekar Indah Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, dari EM diamankan barang bukti berupa 450 gram Ganja, 1 unit Handphone dan 1 plastik kantongan warna merah,” ucap Iptu. Fahrurrazi.
Ditambahkannya,”Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka EM mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka SM, dan selanjutnya Satresnarkoba Polres Aceh Tengah kembali melakukan pencarian dan menangkap tersangka SM di Kampung Atu Singkih Kecamatan Rusip Antara Kabupaten Aceh Tengah pada pukul 22.30 WIB, dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 12,26 gram Ganja dan 1 buah tas warna coklat. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Liputan: (Alamsyah)