MANADO- METRO GEMA NEWS:
Beredar pemberitaan dari media Tribunnews terkait statmen Kuasa Hukum PT Kanaka Subur Sentosa James Samahati mengenai objek tanah di Bumi Nyiur Ring Road Manado yang dalam hal ini menantang warga untuk membuktikan alas hak kepemilikan mereka.( 30/06/2024 )
Selain itu James Samahati mengklaim bahwa PT Kanaka Subur Sentosa memiliki bukti kepemilikan tanah yaitu SHGB nomor 788 Bumi Nyiur yang dibeli dari Renny Lao Tambuwun pemilik tanah sebelumnya.
Diketahui objek tanah yang dimaksud telah dilakukan eksekusi pada bulan Agustus tahun 2022 lalu, dengan pengamanan dari TNI/POLRI serta Satuan Pol PP Kota Manado, padahal objek tersebut sudah dikuasai dan dikelolah puluhan tahun oleh warga.
Ironisnya SHM Renny Lao Tambuwun kalah dalam perkara pidana no 334/Pid.B/2010/PN.Mdo dengan putusan Pengadilan Tinggi Jo. No 109/PID/2011/PT.Mdo tanggal 4 Agustus 2011. Dalam putusan jelas bahwa SHM no 150 tahun 1981 milik Renny Lao Tambuwun itu tidak terdaftar dalam buku register BPN atau Warkah tanah, bahkan juga fisik SHM asli itu tidak pernah dimunculkan dalam persidangan, sementara warga/terdakwa yang menempati atau menguasai objek memiliki alas hak surat garapan dari pemerintah setempat.
Putusan pengadilan tinggi Manado itu sudah berkekuatan hukum tetap, kami (warga) tidak menyerobot tanah siapapun ungkap Auvry Engka’ salah satu warga yang tergusur.
Bagaimana bisa terjadi eksekusi tanpa putusan pengadilan negeri bisa dilakukan bahkan melibatkan oknum TNI/POLRI untuk pengamanan, selain itu toh jelas dalam resum DPRD Kota Manado pada tahun 2009 bahwasanya SHM asli no 150 Milik Renny Lao Tambuwun benar benar tidak ada. Bahkan dalam copyan SHM alamat objek berada di Desa Pakowa Kecamatan Tenga. Kalau sertifikat induk itu bodong kenapa terjadi jual beli dengan PT Kanaka Subur Sentosa pungkas Auvry.
Dalam surat rekomendasi DPRD Kota Manado no 15/Kom.A/VIII/tahun 2009 bahkan pihak BPN Manado sendiri menyatakan bahwa sertifikat yang mereka terbitkan di Desa Pakowa tahun 1981 belum ada nomor 150.
Ketua GERAM Sulut Pinkan Nuah menanggapi hal ini dengan serius karena menurutnya persoalan tanah bersertifikat bodong atau palsu kerap terjadi di sulut, polanya hampir sama, indikasi keterlibatan oknum pejabat maupun penguasa pasti ada, contoh dalam kasus ini sangat tidak wajar eksekusi dengan pengamanan TNI POLRI tanpa ada perintah atau putusan Pengadilan Negeri.”
Liputan ( Refli Sanggel )