Menindak lanjuti hasil sidang RDP di Komisi IV DPRK Aceh Tamiang terkait prokontranya warga Kampung Alur Selebu Kecamatan Kejuruan Muda terkait pembangunan Pabrik Sawit Brondolan oleh PT. Sinar Tani Raya beberapa hari yang lalu, Pemerintah Kampung Alur Selebu menggelar Sosialisasi dengan PT. Sinar Tani Raya dan warga setempat.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di kantor Datok Penghulu Kampung Alur Selebu, Selasa (16/7) turut dihadiri unsur Pemerintahan Kampung yakni ; Suryadi, Kamil dan Ahmad Sarkani (MDSK), Miswati (LKMK), Darianto (Imdes), Mardiyanto dan Sarsin (Imdus), Muhammad Jailani (Bhabinkamtibmas), Suhariadi (Babinsa), Haryadi (Kadus) dan Ajidan, S.E tokoh masyarakat setempat. Sementara dari PT. Sinar Raya Tani diwakili langsung oleh Muhammad Usman (Manejer) dan Sarwo Edi, S.H (Penasehat Hukum).
Menurut M.Azman Datok Penghulu Kampung Alur Selebu sosialisasi ini dilaksanakan arahan dari hasil RDP DPRK untuk menyelesaikan persoalan prokontra warga ditingkat kampung. “Maka kita gelar kegiatan ini dengan mengundang seluruh warga yang pro dan kontra untuk didengar pendapat warga setuju atau tidak setuju terhadap investasi usaha Pabrik Sawit PT. Sinar Tani Raya di Alur Selebu” ujar Azman.
Lebih jauh Azman mengungkapkan sosialisasi ini diadakan untuk mendengarkan alasan-alasan warga yang keberatan atau yang tidak keberatan berdirinya Pabrik Sawit, maka kita turut menghadiri pihak PT. Sinar Tani Raya untuk menjelaskan.
Dari info yang berkembang ditengah warga kampung, hanya beberapa orang warga saja yang keberatan terhadap kehadiran pabrik sawit dikarenakan dampak limbah air pengolahan dan limbah udara, sementara lebih banyak warga yang tidak keberatan terhadap hadirnya pabrik sawit tersebut, dengan alasan dapat meningkatkan perekonomian warga dengan terbukanya peluang kerja untuk warga setempat.
Muhammad Usman Manejer PT. Sinar Tani Raya menyatakan untuk masalah persoalan keberatan mengenai limbah air pengolahan dan udara, pihak PT. Sirna Tani Raya telah mengajukan DED (Detail Engineering Design) perusahaan sesuai ketentuan dan peraturan Pemerintah mengenai penanganan limbah pengolahan pabrik sawit. “Maka itu PT. Sinar Tani Raya telah mendapatkan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang. Kita tidak akan berani melanggar DED yang telah ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup” tegas Usman.
Lanjut Usman kembali, dalam musyawarah mufakat ketiga pihak yakni ; Pemerintahan Kampung, masyarakat dan Perusahaan dihadapan Dinas Lingkungan Hidup, Camat Kejuruan Muda, Imam Desa (Imdes), MDSK, Datok Penghulu Kampung dan Tokoh Masyarakat Kampung Alur Selebu tertanggal 27 Juli 2023 lalu, ada 7 point pernyataan yang siap dilaksanakan perusahaan yang terdiri dari ; 1. Pembuangan sisa limbah pengolahan pabrik tidak dibuang ke alur/parit di Dusun Denpasar II serta meminimalisir pencemaran limbah udara. 2. Rekrutmen tenaga kerja oleh pihak Perusahaan wajib memperkerjakan pekerja yang berasal dari warga Dusun Denpasar khususnya dan warga Kampung Alur Selebu umumnya dengan komposisi 60 % dari seluruh kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh Perusahaan. Sementara kebutuhan tenaga kerja ahli sebesar 40 % dipersiapkan oleh Perusahaan. 3. Perusahaan siap melakukan pelatihan dan pembinaan (magang) untuk calon tenaga kerja yang berasal dari warga kampung Alur Selebu sebagaimana dimaksud point 2. 4. Membantu pendanaan perayaan 3 (Tiga) hari besar keagamaan (Maulid Nabi. Isra’ Miraj dan Tahun Baru Islam) untuk masjid Babussa’adah dan masjid Baitul Amal. 5. Penyantunan Anak Yatim, Anak Piatu dan Anak Yatim Piatu serta kaum Dhuafa kampung Alur Selebu dengan berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kampung Alur Selebu satu kali dalam setahun. 6. Dana kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kampung Alur Selebu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 7. Bantuan dana kegiatan kepemudaan kampung Alur Selebu pada kegiatan peringatan hari besar Nasional (17 Agustus an).
Dalam sosialisasi itu, Ajidan, S.E tokoh masyarakat kampung menyatakan setuju dibangun pabrik sawit. “Kantor Datok Penghulu Kampung, Camat, Koramil dan Polsek berada diatas bukit, bila memang ada dampak dari limbah pabrik kedepan, maka yang duluan tercium aroma mereka. Pencemaran udara itu tergantung angin bertiup ke arah mana membawanya yang dibawah tidak akan terkena” ujarnya.
Sedikit senada dengan tokoh masyarakat tersebut, Azman Datok Penghulu Kampung berujar “Saya yang terdepan maju, bila perusahaan melanggar kesepakatan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam persoalan limbah pabrik ke depan” secara tegas.
Dari pantauan sosialisasi yang digelar, sejumlah warga yang hadir lebih cenderung setuju adanya pabrik sawit di kampungnya. Dengan harapan kehadiran pabrik sawit tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi warga serta memajukan kampung kelak. (AY)