Straight News
ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:
Seorang Pria berinisial RN (50) warga Kampung (Desa *Red) Remesen Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah meninggal dunia usai dibacok dan digorok oleh pelaku berinisial RD (52) gegara bermain mata dengan istri pelaku RD, dimana pelaku dan korban masih satu Kampung, Sabtu (16/11/2024).
Peristiwa pembacokan itu terjadi di dusun Jamur Barat Kampung Remesen Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah pada hari Sabtu 16 November 2024 sekira pukul 08.30 WIB yang mengakibatkan meninggalnya seorang pria paruh baya berinisial RN.
Kapolres Aceh Tengah AKBP. Dody Indra Eka Putra, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E, M.Si, membenarkan peristiwa itu dan telah mengamankan pelaku RD di Mapolres setempat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam siaran Pers Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu. Deno Wahyudi menuturkan,”Benar telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, yang terjadi di Dusun Jamur Barat Kampung Remesen Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah. Yang mana terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 yang terjadi sekira pukul 08.30 WIB,” ucap Iptu.Deno Wahyudi.
“Dimana pelaku dirasuki rasa cemburu pada korban terhadap istrinya, yang mana pelaku sering mendengar informasi bahwa istrinya sering digoda oleh korban,” ujarnya.
Ditambahkannya, “Pada saat itu pagi sekira pukul 08.30 WIB, pelaku mengajak istrinya untuk memperbaiki mesin alat air, yang mana pelaku juga membawa alat Gergaji, dan Parang, disaat sedang memperbaiki air, tiba-tiba si korban datang sedang menjemur kopi, tiba-tiba RA istri pelaku menghampiri korban RN sambil berkata “Kenapa kamu mengedipkan mata dan bermain mata kepada saya” mendengar hal tersebut pelaku RD cemburu dan emosi mendatangi korban sambil memegang sebilah parang dan pelaku langsung menyerang korban dengan membacok berulang kali, begitu korban jatuh ke tanah si pelaku kurang puas dan langsung menggorok leher korban hingga nyaris putus dan korban mengalami meninggal dunia,” ucapnya.
Salah satu warga bernama Sabri sempat melihat kejadian tersebut dan saksi sempat mencari kayu ingin melerai, tetapi korban sudah terkapar di tanah berlumur darah dan si korban sudah meninggal dunia.
Setelah mendengar informasi tersebut dari masyarakat setempat, Team Opsnal Satreskrim polres Aceh Tengah bersama Anggota Polsek Silih Nara langsung turun ke TKP dan langsung mengamankan Pelaku RD, sedangkan korban langsung di Evakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru untuk dilakukan Visum Et Revertum.
“Saat ini pelaku RD beserta barang bukti berupa Pakaian dan Sebilah Parang telah diamankan di Polres Aceh Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku di kenakan Pasal 340 Jo, 338 Jo, 351 Ayat (3)KUHP Pidana, dengan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan hilang nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Liputan: (Alamsyah)