Terbanyak Se Asia WNI Ditahan di Malaysia, Dr. Ronny Sompie Angkat Bicara

MANADO  – METRO GEMA NEWS:

Angka fantastis untuk Warga Negara Indonesia yang ditahan di Malaysia yaitu 3.375 orang (25%) dari total 13.530 tahanan, berdasarkan laporan The Star.my pada Minggu 7 April 2024 sesuai kutipan pernyataan Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Saifuddin Nasution.

Mantan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Dr. Ronny F Sompie SH. MH menyampaikan bahwa bertenggernya Indonesia di peringkat pertama sebagai negara yang paling banyak warganya ditahan oleh pihak imigrasi Malaysia, harus mendapat perhatian serius.

“Negara harus mawas diri dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan biro jasa berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di malaysia,” sebutnya. Minggu (07/04/2024).

Ditambahkannya lagi, perlu upaya bersama untuk penelitian penyebab banyaknya WNI atau PMI yang ditahan pihak imigrasi Malaysia. untuk mengetahui apakah penahanan ribuan WNI tersebut akibat persoalan PMI nonprosedural atau yang prosedural tetapi tidak mendapatkan perlindungan dari BP2MI dan Kemenaker saat PMI memulai pekerjaan.

“Tidak bisa kita hanya membebankan tanggung jawab perlindungan PMI kepada BP2MI dan Kemenaker, apalagi sangat terkesan lebih banyak hanya dikerjakan oleh P3MI saja yang merekrut dan menempatkan PMI tanpa melibatkan stakeholder lainnya,” tegas Ronny,

Selaku mantan Kapolda Bali, Ronny F Sompie menegaskan supaya semua stakeholders terkait untuk melibatkan diri secara langsung, bekerja sama tanpa ego sektoral dalam mencegah hal seperti ini terjadi. Misalnya, Polri melalui Bhabinkamtibmas dan TNI melalui Babhinsa bisa membantu tugas Lurah atau Kepala Desa ketika ada perekrutan calon PMI oleh P3MI.

Kemenkominfo bisa juga membantu pencegahan pengiriman calon PMI bermasalah melalui pemantauan secara cyber dimedia sosial dan media massa. Peran Kepala Daerah melalui Dinas tenaga kerja Propinsi saat perekrutan sangat diperlukan untuk mengecek data kebutuhan jumlah PMI yang diminta negara lain berkaitan dengan ‘Job Order’ yang dibutuhkan yang dimiliki datanya oleh Kemnaker, kemlu atau BP2MI.

Kemenkumham melalui dirjen imigrasi dibantu semua kantor imigrasi diseluruh indonesia saat pelayanan paspor dan perlintasan ditempat pemeriksaan imigrasi (Bandara atau Pelabuhan internasional) kepada calon PMI yang akan bekerja keluar negeri diharapkan sudah memiliki Visa untuk bekerja.

 

Liputan: (Rafli Sanggel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *