Straight News.
ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:
Terkait pemberitaan di media ini, dengan judul “Ambulance Puskesmas Linge Sering Parkir di Pegasing” edisi, Selasa, (15/04/2025). Atas berita yang tersebut, Kepala Puskesmas Linge “BERANG” dan mengancam wartawan dengan mencabut surat izin wartawan.
Seharusnya mobil ambulance itu stanby di Puskesmas untuk keperluan pasien baik masuk maupun keluar dari Puskesmas Linge. Tapi sering terlihat parkir di Kampung (Desa *Red) Kelaping Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah, sampai dipantau oleh awak media pada hari Selasa (15/04/2025) dan berdasarkan warga setempat, layaknya mobil pribadi Kapus.
Setelah diberitakan, Kapus Puskesmas, Deni Wiraguna, merasa keberatan dan berang kepada awak media. Hal tersebut disampaikan dalam chat antara Kapus dengan wartawan media ini, setelah adanya pemberitaan di media. Dia mengatakan bahwa yang ditulis wartawan itu salah. Dia meminta untuk segera dihapus.
“Yang anda tulis itu salah, dan keliru, segera anda hapus berita itu, ya anda sudah saya laporkan ke Persatuan Wartawan Indonesia, anda bisa saya tuntut tanpa izin anda merilis berita, biar surat izin anda dicabut, tolong kirim identitas anda lengkap, seharusnya anda selaku wartawan yang baik anda harus memperkenalkan diri, jangan lari anda, saya akan kejar anda,” tulisnya dalam beberapa kali chat dengan wartawan media ini.
Seharusnya, sebagai pejabat publik, Kepala Puskesmas Linge mengedepankan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pemberitaan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999. Bukan malah mengatakan berita itu mengganggu privasinya. Seorang Kepala Puskesmas adalah pejabat publik, kritikan dan pengawasan penyalahgunaan fasilitas negara yang dilakukannya bukan ranah pribadi. Pengawasan dapat dilakukan oleh siapapun warga negara, terlebih bagi wartawan yang memiliki hak sosial kontrol, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 6, point d Undang-Undang dimaksud.
Dimohonkan kepada APH dan pihak terkait agar dapat menindaklanjuti penyalahgunaan mobil ambulance yang dipakai Kapus Linge tersebut, seolah milik pribadinya.
Terhadap hal mengancam dan menghalangi tugas jurnalistik, mohon APH untuk menindaklanjutinya sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai Pasal 18, karena dianggap telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 4.
Untuk memudahkan bagi para pembaca dan pihak terkait, berikut kami kirimkan link:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/45370/uu-no-40-tahun-1999
agar mudah dan silakan download.
Liputan: (Redaksi/Alamsyah)