Tidak Tepat Sasaran dan Salah Guna Perumahan dari Program Kawasan Pemukiman

Investigation News:

ACEH TAMIANG – METRO GEMA NEWS:

Berdasarkan hasil investigasi team media di lapangan, Rapinul (+ 30) adalah seorang penerima manfaat Program Kawasan Permukiman dari aspirasi Anggota DPRA atas nama Asrizal Asnawi, diduga tidak tepat sasaran bahkan sekarang ini terkesan salah guna, Kamis (09/05/2024).

Pasalnya, penerima tersebut diketahui masih berstatus lajang sehingga diduga tidak tepat sasaran sebagai penerima manfaat. Selanjutnya, rumah tersebut sekarang ini sudah disewakan kepada orang lain atas nama Renza, hal inilah yang dikatagorikan salah guna, seharusnya rumah tersebut tetap harus digunakan oleh penerima manfaat.

Seorang sumber yang dapat dipercayakan mengatakan bahwa rumah tersebut terletak di Dusun Mawar Kampung Bukit Rata  Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, melalui  data pada plank yang ditempelkan di bangunan rumah tersebut bahwa program tersebut dilaksanakan dari sumber dana APBA (OTSUS ACEH) tahun 2023.

“Bagaimana mungkin warga yang berstatus lajang, bisa mendapatkan bantuan rumah dari Program Kawasan Permukiman, padahal dia ada kurang-kurangnya,” sebutnya menirukan ucapan yang diperoleh dari wawancara dengan kakak sepupu penerima manfaat rumah itu atas nama Sugi.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa Sugi menyampaikan bahwa karena adik sepupunya tersebut  berstatus lajang, makanya rumah itu disewakan kepada Renza senilai Rp. 2 Juta rupiah untuk masa sewa selama 1 tahun.

“Seharusnya rumah tersebut harus ditempati oleh penerima manfaat atau jika memungkinkan harusnya dialihkan kepada keluarga lain yang lebih berhak menerima program tersebut dan ditempati untuk hunian keluarga,” harap narasumber.

Kepada pihak terkait, dia mengharapkan agar melakukan penelitian dan penertiban terkait permasalahan tidak tepat sasaran dan salah guna tersebut sehingga uang negara yang telah digelontorkan itu, benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang selayaknya menerimanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagi yang menyalahgunakan kekuasaan dan kepentingan, kiranya dapat ditindak juga sebagaimana aturan yang berlaku.

Liputan: (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *