Straight News.
ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:
Tujuh tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lanjutan pasar bertingkat Bale Atu Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah hari ini diserahkan kepada ke Kejaksaan Negeri Takengon Aceh Tengah, Kamis (07/08/2025).
Dari ketujuh tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu dengan inisial sebagai berikut: SY, selaku pengguna anggaran, MAW, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), KA, selaku konsultan pengawas, HP, selaku pelaksana pekerjaan, AL, selaku peminjam perusahaan, FB, peminjam perusahaan, dan SYF, selaku pemenang lelang pekerjaan dan peminjam perusahaan.
Pembangunan lanjutan pasar bertingkat Bale Atu Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah dengan nilai kontrak Rp.1.697.800.000 yang bersumber dari dana APBN anggaran 2018 yang dikelola oleh Dinas Pemberdayaan, Koprasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah.
Akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan yang disyaratkan didalam kontrak dan adanya kekurangan volume pekerjaan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp.526.324.607 (Lima ratus dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu enam ratus tujuh rupiah).
Dari jumlah keseluruhan kerugian negara yaitu sejumlah Rp.526.324.607 (Lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu enam ratus tujuh rupiah), hanya sejumlah Rp.20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) yang dikembalikan oleh 3 (Tiga) tersangka yang beritikad baik, yaitu dari tersangka HP sejumlah Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah), dari tersangka AL sejumlah Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah), dan dari tersangka KA sejumlah Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah).
Dalam proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut diatas telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 (Tiga) ahli antara lain:
a. Prof.Dr.Muttaqin, M.T, (Ahli kontruksi Universitas Syiah Kuala Banda Aceh).
b. Muammar Fahmi (Ahli BPKP Propinsi Aceh).
c. Dr. Ahmad Feri Tanjung (Ahli LKPP RI).
Tersangka SY selaku pengguna anggaran tidak mengelola keuangan Daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan Azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, dengan ditemukannya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, namun dilakukan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut sebesar 100 persen.
Tersangka MAW selaku PPTK tidak menjalankan tugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, dengan ditemukannya kekurangan volume serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, namun tetap dilakukan pengajuan pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen.
Tersangka KA selaku konsultan pengawas, tidak menjalankan tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksana pekerjaan, dengan ditemukannya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, namun didalam laporan mingguan dan bulanan, pekerjaan tersebut dinyatakan selesai sebesar 100 persen.
Tersangka HP selaku pelaksana pekerjaan, telah mengalihkan pelaksana pekerjaan utama kepada pihak lain dan menerima Fee atas pengalihan pekerjaan tersebut sebesar Rp.37.150.000 (Tiga puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Tersangka FB, peminjam perusahaan tidak memiliki keahlian, pengalaman, kemapuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa dan tidak memiliki sumber data manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan.
Tersangka AL selaku peminjam perusahaan, telah memberi uang sebesar Rp.160.000.000 (Seratus enam puluh juta rupiah) kepada tersangka SYF untuk melaksanakan pekerjaan , sedangkan tersangka AL tidak memiliki keahlian, pengalaman, kemapuan teknis dan manajerial untuk pelaksana pekerjaan, sehingga ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan.
Tersangka SYF, selaku pemenang lelang dan peminjam perusahaan yang mengikuti proses pelel
Tersangka SY selaku pengguna anggaran tidak mengelola keuangan Daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan Azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, dengan ditemukannya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, namun dilakukan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut sebesar 100 persen.
Tersangka MAW selaku PPTK tidak menjalankan tugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, dengan ditemukannya kekurangan volume serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, namun tetap dilakukan pengajuan pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen.
Tersangka KA selaku konsultan pengawas, tidak menjalankan tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksana pekerjaan, dengan ditemukannya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, namun didalam laporan mingguan dan bulanan, pekerjaan tersebut dinyatakan selesai sebesar 100 persen.
Tersangka HP selaku pelaksana pekerjaan, telah mengalihkan pelaksana pekerjaan utama kepada pihak lain dan menerima Fee atas pengalihan pekerjaan tersebut sebesar Rp.37.150.000 (Tiga puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Tersangka FB, peminjam perusahaan tidak memiliki keahlian, pengalaman, kemapuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa dan tidak memiliki sumber data manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan.
Tersangka AL selaku peminjam perusahaan, telah memberi uang sebesar Rp.160.000.000 (Seratus enam puluh juta rupiah) kepada tersangka SYF untuk melaksanakan pekerjaan , sedangkan tersangka AL tidak memiliki keahlian, pengalaman, kemapuan teknis dan manajerial untuk pelaksana pekerjaan, sehingga ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan.
Tersangka SYF, selaku pemenang lelang dan peminjam perusahaan yang mengikuti proses pelelangan, dan setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang, telah mengalihkan pekerjaan kepada tersangka AL dengan menerima Fee pengalihan pekerjaan sebesar Rp.160.000.000 (Setatus enam puluh juta rupiah).
” Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti (BB) berupa 46 Exsemplar Dokumen yang dijadikan barang bukti dalam berkas perkara yang telah memperoleh izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Takengon,” ujar Kasatreskrim Iptu. Deno Wahyudi, S.E.M, S.I.
Ditambahkannya,” Pasal yang dipersangkakan, Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang OOO Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (Empat) tahun, paling lama 20 (Dua Puluh) tahun, dengan paling sedikit Rp.200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp.1.000.000.000 (Satu milyar rupiah). Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (Satu milyar rupiah), pasal 55 ayat (1) ke KUHP pidana, yang berbunyi: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,” tu perbuatan,” tutur Iptu. Deno Wahyudi.
Liputan : (Alamsyah)