Straight News.
REDELONG – BENER MERIAH – METRO GEMA NEWS:
Seorang pria berinisial K (22), seorang Mahasiswa warga Kampung (Desa *Red) Simpang Utama, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bener Meriah di Kampung Simpang Utama, tepatnya pinggir jalan Simpang Tiga-Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, pada Kamis (9/1/2025).
Di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram, 1 paket ganja yang dibalut kertas buku warna putih dengan berat bruto 0,19 gram, 1 lembar plastik transparan kosong, 1 buah dompet warna hitam, dan 1 unit ponsel iPhone warna hitam.
Kasi Humas Polres Bener Meriah, Ipda Eriadi, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti tersebut.
“Untuk saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Eriadi, Jumat (10/1/2025).
Liputan: (Alvian Sirait)