Hot News.
ACEH TAMIANG – METRO GEMA NEWS:
Tersiar berita di media online busersiaga.com bahwa wartawannya telah mendapat telepon gelap, nadanya penuh ancaman terkait berita yang ditayangkan di media itu. Penelpon tidak memberikan nama lengkapnya, malah mengatakan akan menemuinya pada tanggal 12 Januari 2025 di Aceh Tamiang. Jum’at (03/01/2025).
Berita dengan judul “Wartawan Buser Siaga Aceh Tamiang Di Ancam, Teror Penelpon Gelap Terkait Pemberitaan”, telah diterbit di media tersebut. Hal ini mengundang banyak para wartawan merelis berita itu. Ini adalah bentuk kepedulian dari solidaritas sesama Pers. Berikut berita yang diterbitkan itu, diduga terkait pemberitaan wartawan Media Buser Siaga, Biro Aceh Tamiang diancam oleh penelpon gelap pada Jum’at (03/01/2025) sekitar pukul 19.45 WIB. Wartawan Buser Siaga ”Saya Sendiri (Penulis) mendapat telepon ancaman gelap dengan nada bahasa minta bertemu sama penulis pada tanggal 12 Januari 2025, dengan tema bahasan terkait tentang penulisan, yang memberitakan tidak konfirmasi, ujar inisial AR di nomor Hp WA nya,” terang Biro Aceh Tamiang.
Selanjutnya, diberitakan juga bahwa penelpon gelap itu mengaku akan memeriksa penulis terkait pemberitaan yang ditayangkan penulis, yang menurutnya tanpa konfirmasi pada tanggal (12/01/2025) nanti.
“Penelpon tidak berani menyebutkan namanya atau inisial serta dari instansi mana. Ketika ditanya ”Bapak siapa, dari mana dapat no HP saya , dan sebagai apa atau dari instansi mana, berani intervensi saya terkait pemberitaan media saya,” ucap pers yang merasa diancam tersebut.
Diduga, penelpon menteror penulis dengan nada bicara mengancam ”Bapak sudah tua, Bapak di Aceh Tamiang kan, Saya dari Banda Aceh, nanti tunggu tanggal 12 kita ketemu yaa,” sebut penulis dalam medianya itu.
Diketahui penelpon gelap itu menggunakan nomor HP. 089521971420. Masih dalam dugaan sementara, bahwa penulis diteror penelpon gelap setelah menayangkan pemberitaan meliputi kegiatan penggunaan anggaran dana ADD di Kampung (Desa *Red) Pangkalan Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.
Atas perlakuan ini penulis berharap pihak hukum khususnya kepolisian untuk dapat menyelidiki dan menindak pelaku teror itu. Tindakan pelaku, selain mencederai kemerdekaan pers dinilai juga mengkhianati kehidupan demokrasi di tanah air Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Jika ini dibiarkan, seharusnya dan semestinya jika ada berita yang tidak sesuai, silakan narasumber atau masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999,” jelas penulis berita itu mengakhiri beritanya.
Liputan: (Fahkrul Razi, C.PS., C.TM / Redaksi)