LANGKAT – METRO GEMA NEWS:
Sujud syukur dilakukan Warga Binaan (WB) Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Pangkalan Brandan Kanwil Kemenkumham Sumut, dimana sebanyak 308 WP menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 H.
Remisi khusus Idul Fitri 1445 H ini, sesuai dengan Surat Kepmenkumham RI Nomor PAS-600.PK.05.04 tahun 2024 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H tahun 2024 dan pengurangan masa pidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, mulai dari 15 hari sampai 2 bulan sesuai dengan masa pidana yang telah di jalani, dimana 6 orang diantaranya dinyatakan bebas langsung.
SK remisi di serahkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Anak Agung Gde Joni Purnama Putera, A.Md.IP.,S.H, diikuti oleh jajaran usai melaksanakan sholat Ied di Mesjid At- Taubah, Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan, Jalan Stasiun, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut. Rabu (10/04/2024).
Kegiatan diawali dengan pembacaan kata sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly oleh Ka.Rutan.
“Jadikanlah momentum menjalankan pidana hilang kemerdekaan ini sebagai sarana instropeksi diri atas segala kesalahan saudara dimasa lalu, karena sejatinya setiap manusia juga tidak akan luput dari kesalahan dan manusia yang paling baik adalah manusia yang menyadari kesalahan dan segera kembali ke jalan yang benar”, “Keberadaan saudara saat ini di Lapas/Rutan/LPKA juga tidak lepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Masa pidana yang saudara jalani sekarang merupakan kesempatan untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah saudara dinyatakan bebas dari Lapas/Rutan/LPKA”. Ucap Ka. Rutan membacakan kata sambutan Kemkumham.
Diakhir kegiatan, Ka.Rutan Anak Agung Gde Joni Purnama Putera, A.Md.IP.,S.H, mengucapkan selamat kepada warga binaan yang telah menerima remisi khusus dan mengingatkan untuk tetap berkelakuan baik dan terus meningkatkan ibadah selama menjalani masa pidana. (Sy).