Ijin Lingkungan Untuk Reklamasi Ditutupi Dinas DPMPTSP

 

MANADO – METRO GEMA NEWS:

Upaya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado untuk mendapatkan izin informasi mengenai beberapa dokumen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mengalami hambatan dikarenakan pihak DPMPTSP tidak memberikan dokumen yang diminta.

 

Masalah ini pun telah dilaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut dan telah melalui persidangan yang kedua kalinya setelah sidang pertama tidak dihadiri oleh DPMPTSP. Sidang ke dua ini digelar di Kantor KIP Sulut pada, Senin (19/8/2024).

 

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Nonperizinan, Steven Kumenit,

dalam argumentasinya di KIP menyampaikan bahwa salah satu syarat ijin dikeluarkan adalah identitas perusahaan dan dokumen awal suatu investasi, sehingga dokumen tersebut merupakan dokumen tertutup dan apabila di publis sangat mungkin pihak PT MUP akan menggugat kami, jelas Sterven.

 

Pascal Toloh, perwakilan LBH Manado didampingi Henly Rahman, menjelaskan soal masyarakat berhak mengakses informasi publik yang keluar melalui wilayah eksekutif, legislatif ataupun yudikatif. Bahkan rujukan aturannya telah jelas diatur dalam undang-undang.

 

“Undang-undang dasar menjamin hak atas informasi dan juga undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan informasi publik atau dokumen yang dikelola atau dalam kewenangan eksekutif, legislatif dan yudikatif itu berhak disediakan kepada masyarakat dalam hal ini izin lingkungan yang menurut kami bukan informasi atau dokumen yang dikecualikan,” jelas Pascal.

 

Lebih lanjut, dia menambahkan ada keanehan yang kemudian menjadi pertanyaan terkait izin lingkungan yang harus dibatasi aksesnya kepada masyarakat.

 

“Hal yang patut dipertanyakan ketika DPMPTSP menyebutkan bahwa izin lingkungan merupakan dokumen yang harus dibatasi karena dilandaskan oleh suatu dokumen dari badan investasi. Izin lingkungan merupakan milik DPMPTSP haruslah diberikan kepada masyarakat sebagai pengguna informasi dan memiliki hak atas dokumen tersebut,”

 

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada senin mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban tertulis atas permohonan dari DPMPTSP dan dilanjutkan dengan jawaban atas tanggapan dari pihak termohon,”

 

LIPUTAN ( REFLI SANGGEL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *