Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Orang Tua Bolak Balik Polres – Kejari Selama Dua Tahun

 

MANADO- METRO GEMA NEWS:

Sudah dua tahun Nilam Safitri (ibu korban) melaporankan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kota Manado, dengan nomor laporan LP/B/1555/VIII/2022/SPKT/RESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA Tanggal 19 Agustus 2022 mirisnya pihak korban hanya dibuat bolak balik Polresta Manado dan Kejari.
Sabtu ( 01/06/2024 )

Nilam Safitri sampai harus jauh jauh dari daerah datangi Komnas HAM dan Kejaksaan Agung di Jakarta untuk membuat pengaduan terkait hal tersebut. Selama dua tahun saya harus berjuang mencari keadilan di Manado untuk anak saya, bahkan semua keluarga saya yang sebenarnya menjadi korban penganiayaan waktu itu. Dengan uang pas pasan saya nekat datang ke Jakarta untuk mencari keadilan yang begitu sulit didapat di daerah kami ungkap Nilam.

Diketahui kasus ini terjadi saat penggusuran paksa dan salah objek di Kelurahan Tingkulu Lingkungan 5 Kecamatan Wanea yang di kawal oleh anggota satpol PP Kota Manado pada bulan Agustus tahun 2022 lalu, yang mengakibatkan korban Aprijal Aneta (17 tahun) harus dilarikan ke Rumah Sakit karena penganiayaan.

Ketua LSM RAKO Harianto Nanga menangapi kasus ini dengan kekecewaan atas lambatnya proses hukum di Sulawesi Utara khususnya di Kota Manado. Dimana wibawa hukum kita, dimana nilai Pancasila sebagai penuntun dalam Bernegara,
Kami berharap Kejagung RI dan Kapolri segera melakukan evaluasi terhadap kinerja APH di Manado pungkas Harianto kepada media ini.

Menurut kajian tim hukum LSM RAKO laporan ini tidak sulit dibuktikan karena bukti pendukung lengkap vidio, foto, dan rekam medik, tinggal bagaimana APH mau tidak menuntaskan kasus ini, atau ada intervensi politik yang menyandera kasus ini ketus Harianto.

Sangat jelas dalam UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002

Pasal 76 C “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”
Pasal 80
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3(tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dari fakta hukum di atas sangat jelas jangankan melakukan kekerasan mengancam saja sudah ada sanksi pidananya,” ungkap Harianto.

Liputan ( Refli Sanggel )

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *