Kelebihan Bayar 1,9 M. Lsm Rako Pesimis Kasus Ini Diseriusi Inspektorat Talaud

 

TALAUD- METRO GEMA NEWS:

LSM Rako pesimis keseriusan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud dalam menyelesaikan kerugian negara dalam kasus kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan bayar dengan nilai 1,9 milyar atas proyek rumah sakit RSUD Mala dengan pagu 37 Milyar di Kabupaten Kepulauan Talaud yang dianggap secara hukum sudah selesai.Selasa (23/07/2024 )

Kekurangan volume dan kelebihan bayar berdasarkan LHP BPK RI perwakilan Sulawesi Utara No 2.B/LHP/XIX MDC/05/2024 dengan nilai milyaran rupiah diduga ada unsur kesengajaan yang sudah pasti berdampak pada mutu dan kualitas bangunan, ini jelas tidak sesuai dengan UU no 2 tahun 2017 pasal 54 ayat (1).

Ketua LSM Rako Harianto Nanga menyampaikan kepada media ini bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi, penyedia jasa dan/atau sub penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja konstruksi.

Seharusnya inspektorat mengali lebih dalam bagaimana proses kekurangan volume ini terjadi karena dalam proses pembangunan selalu ada komunikasi antara pengawas mutu, PPK pelaksana melalui Rapat MC0, MC1 dan MC2 sehingga sangat jelas adanya perbuatan melawan hukum dengan niat korupsi ketus Harianto.

Selain itu pembangunan dengan pagu sebesar itu kemudian hanya dalam waktu beberapa bulan dinding beton banyak keretakan, cat dinding sebagian besar luntur dan banyak plafon yang bocor dan rusak, hal ini mengindikasi kualitas material dibawah standar ungkap Harianto.

Sementara itu Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud saat dikonfirmasi lewat chating dan panggilan WhatsApp tidak merespon atau memberikan tanggapan sama sekali.

Liputan ( Reffli Sanggel )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *