SULAWESI UTARA – METRO GEMA NEWS:
Viral dan menjadi perbincangan publik nama Pdt Dr Tammy Wantania MTh (47) yang diberhentikan secara tidak hormat sebagai pendeta pekerja GMIM melalui Surat Keputusan bernomor A.339 Tahun 2024 tertanggal 06 Mei 2024 yang dikeluarkan BPMS karena Pdt Tammy dianggap melanggar aturan gereja.
Dasar SK tersebut ialah Tata Gereja GMIM 2021 yang telah dilanggar Pdt. Tammy antara lain; Peraturan tentang Sinode Bab IV Pasal 21 ayat 5, Peraturan pekerja GMIM Bab V Pasal 11: 1, 4. Kemudian Peraturan tentang Pelayan Khusus Bab VI Pasal 16: 1 b, f. Pemberhentian ini juga dilakukan berdasarkan hasil rapat BPMS GMIM tanggal 27 Maret 2024.
Sebelum SK pemberhentian tersebut terbit, isu kedekatan emosional Tammy dengan Bupati Kepulauan Talaud, dr Elly Engelbert Lasut (E2L) telah menjadi perbincangan publik.
Diketahui Bupati Elly Lasut mengangkat Tammy menjadi Ketua Komite Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kepulauan Talaud, dan digadang gadangkan akan maju sebagai calon Bupati Kepulauan Talaud,
Sehingga beberapa pihak menilai SK tersebut bermuatan politik.
Sumber yang tak ingin di sebut kan namanya mengatakan kepada media ini,pendeta tersebut berasal dari desa laikit kecamatan Dimembe kabupaten Minahasa Selatan Dan masih bersetatus istri orang,masih memiliki suami yang sah, ujarnya
Sumber tersebut juga menyatakan bahwa ‘isu kematian suami dari Tammy pada bulan desember lalu itu palsu karena tidak adanya pembuktian kematian suaminya baik itu pemakaman ataupun ibadah pemakamannya’, bahkan ada orang lain yang bertemu dengan suaminya padahal sudah dikatakan meninggal.
Liputan: (Rafli Sanggel)