Talaud- METRO GEMA NEWS:
Berdasarkan LHP khusus inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2017 yang menemukan adanya penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Matahit sejumlah Rp. 154.546.804 serta laporan masyarakat desa Matahit kepada Kejati Sulut cq Kejari Talaud pada tahun 2019 yang kemudian sampai saat ini belum ada proses lanjut (.4/7/2024 )
Menindak lanjuti aduan masyarakat Desa Matahit Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud kepada LSM RAKO atas dugaan kasus penyalagunaan Dana Desa ini, Harianto Nanga ketua Rako merespon cepat dengan menurunkan tim ke talaud.
Dalam investigasi dan pengumpulan data LSM Rako menemukan adanya unsur kelalaian atau pembiaran dari pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kejari Talaud, mengingat sudah 5 tahun laporan warga belum diproses. Mirisnya lagi Kades tersebut dibiarkan menjabat bahkan mengikuti pemilihan Kepala Desa kembali pada tahun 2018 dan terpilih. Hingga akhir masa jabatannya di tahun 2023 warga Desa Matahit menemukan kembali adanya penyalahgunaan dana Desa ratusan juta rupiah mulai dari proyek viktif, mark up biaya material serta ketekoran kas Desa.
LSM RAKO meminta kepada pemerintah daerah TALAUD untuk patuh dan taat dalam menjalankan tugas dan fungsinya, aturan pengembalian kerugian negara sudah di atur dalam “Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 ini pada dasarnya mengatur kewenangan Menteri/Pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota dalam menyelesaikan Kerugian
Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam
penguasaan pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, untuk memulihkan kerugian yang
telah terjadi. Kerugian yang dimaksud berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik
negara/daerah yang berada dalam penguasaan pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain
yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan” Kami akan melaporkan kepada KPK-RI kalau tidak di lakukan proses hukum, dari pemerintah Daerah Talaud ungkap ketua Rako Harianto Nanga.
Liputan ( Reffli sanggel )