SULAWESI UTARA-Metro gema news:
Lambang tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang juga menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara kita sebagai negara yang merdeka, namun justru dikibarkan tidak layak, kusam dan sobek di depan ‘resort K2’ pulau Lembeh Kota Bitung Sulawesi Utara.
Hal ini terkesan ada pembiaran dan tidak memperhatikan etika atau rasa Nasionalisme, padahal tamu resort sebagian besar berasal dari mancanegara yang melihatnya dan mungkin akan menceritakan di negara asalnya tentang rendahnya rasa nasionalisme di Indonesia karena kejadian ini.
Hal ini berdasarkan hasil pantauan dari tim LSM GERAM yang dikomandani oleh Miranti Mahadur, yang sedang melakukan investigasi kasus di pulau lembeh pada Kamis (9/5/2024).
Dalam wawancara dengan media ini, Miranti menyampaikan bahwa terkait sektor pariwisata, berarti adanya kesempatan bagi pemodal asing untuk bisa menanamkan modalnya di negara kita Lebih tepatnya di pulau lembeh di sektor tourism, harusnya para pengelola dalam hal ini management K2 lembeh dive and resort memperhatikan dan menghargai bendera kita sebagai lambang perjuangan bangsa kita,diharapkan instansi terkait dapat menindaklanjuti terkait temuan ini pungkasnya dengan nada keras.
UUD nomor 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa dan lambang negara pasal 24 huruf C , Yang isinya mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, Luntur, kusut atau kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 Huruf B : ‘Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak robek Luntur kusut atau Kusam sebagai mana di maksud dalam Pasal 24 Hurup C, merendahkan kehormatan bendera negara sebagai mana dimaksud pasal 24 huruf (a)Maka dapat di Pidana Paling Lama satu Tahun Atau denda paling banyak(100,000,000) Seratus Juta Rupiah’
Ironisnya pihak resort mengabaikan teguran langsung dari Miranti cs,ada kesan pandang enteng dari pihak management K 2 dive and resort tutur ,”miranti
Liputan:(Rafli Sanggel)