MANADO- METRO GEMA NEWS:
Dalam rilis surat tanggapan BPK Perwakilan Sulawesi Utara tentang analisis proses tender 19 proyek APBD Manado tahun 2022,
ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah Dr Jufri Jacob SE MSI cpof memberikan pandangannya:( 25/06/2024 )
Jawaban BPK betul, tapi ada yg diragukan terutama point’ 2.a. Apakah benar 19 paket pekerjaan pascakualifikasi hanya 1 perusahaan yang memasukkan penawaran di setiap kegiatan dari 19 paket pekerjaan tersebut? seharusnya BPK menggali lebih dalam dengan memeriksa penawaran yg masuk dari setiap paket pekerjaan.
b. Tidak disebutkan nilai proyek dari ke 19 paket pekerjaan tersebut tapi langsung prakualifikasi?
C. Ke 19 paket pekerjaan tersebut “pekerjaan apa?” dan semuanya prakualifikasi?
lebih lanjut lanjut..
Dr Jufry Jacob SE MSI : Surat dari RAKO sudah betul, jawaban BPK juga sudah betul 19 proyek boleh Pascakualifikasi. Tapi yg diragukan apa iya cuma 1 yg memasukkan penawaran?. Apakah kontraktor di Manado tidak haus proyek? Dugaan saya proyek proyek ini titipan! Biasanya pekerjaan Pascakualifikasi banyak peminatnya.
Prakualifikasi adalah penilaian persyaratan kualifikasi yang dilaksanakan sebelum pemasukan dokumen penawaran.
Pasca kualifikasi adalah penilaian persyaratan kualifikasi yang dilaksanakan setelah pemasukan penawaran ketus Jufry.
Sementara LSM Rako beranggapan indikasi persekongkolan sangat massif terlihat karena proses tender Pascakualifikasi ini hanya satu peserta yang mengikuti dan memberikan penawaran ini jelas menyalahi prinsip dasar tender,
karena tender adalah menciptakan persaingan guna mendapatkan penawaran terendah dengan kwalitas terbaik, akibatnya terjadi pemborosan anggaran daerah.
seharusnya Walikota Manado selaku KPA (kuasa pengguna anggaran) lebih bijaksana dalam mengunakan anggaran daerah, jangan sampai ada indikasi menggunakan regulasi tender pascakualifikasi untuk niat membagi bagi proyek kepada konsorsium yang berafiliasi dengan kepentingan politiknya.
Sementara pada kenyataannya ini tidak tercipta, padahal dalam LKPP NO 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pada lampiran II, 4.1.2 pelaksanaan pascakualifikasi, pada 4.2.8 penetapan calon pemenang
“pada tender itemized pokja pemilihan dapat menetapkan calon pemenang lebih dari satu” kemudian pada penetapan calon pemenang pengadaan pekerjaan konstruksi di lakukan dengan “metode harga terendah”.
yang menjadi pertanyaan mana ada harga terendah kalau penawaran hanya satu,”ungkap Harianto.
LIPUTAN ( Refli Sanggel )